|
Jilbab Yang Membebaskan |
|
oleh: Dina
Sulaeman |
Catatan:
Pada tanggal 4 Juni 2003 yang lalu, website Jaringan Islam
Liberal memuat sebuah tulisan mengenai jilbab yang berjudul Kritik Atas
Jilbab yang ditulis oleh Nong Darol Mahmada. Berikut ini, kami sarikan
beberapa poin penting dari tulisan Nong Darol Mahmada tersebut.
Nong Darol Mahamada memulai
tulisannya dengan pertanyaan “Benarkah jilbab itu adalah syariat Islam?”
Kemudian, dengan menelaah buku “Kritik Atas Jilbab” karya Muhammad
Said Al-Asymawi yang diterbitkan oleh JIL bulan April 2003, Nong Darol
menemukan jawabannya, yaitu sebagai berikut.
“Sebenarnya konsep hijab bukanlah
milik Islam. Dalam kitab Taurat, Injil, bahkan sebelum munculnya agama-agama
Samawi, (seperti zaman Asyria), tradisi penggunaan jilbab sudah dikenal.
Pelembagaan hijab dalam Islam didasarkan pada ayat 24 Surat An-Nur. Menurut
Nong, kalimat dalam ayat itu “hendaklah mereka menutupkan kain kerudung
ke dadanya” adalah merupakan reaksi dari tradisi pakaian perempuan Arab
jahiliah karena menurut tafsir Ibnu Katsir, perempuan zaman jahiliah biasa
memperlihatkan lehernya. Artinya, ayat jilbab di atas bersifat kondisional.”
Lalu, dengan mengutip Abu Syuqqah,
Nong menulis bahwa kalimat “yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenal…” dalam ayat 33:59, menunjukkan bahwa maksudnya, penggunaan
jilbab adalah untuk membedakan perempuan merdeka dan perempuan budak. Bahkan
lebih jauh lagi, Nong mengomentari bahwa ayat ini menunjukkan ambiguitas
Islam dalam melihat posisi budak.
Berikut ini tanggapan atas
tulisan Nong Darol Mahmada tersebut. Tulisan ini sudah pernah dikirim ke
website JIL, namun hingga kini tidak pernah dimuat.
Selamat membaca!
***
Sayang sekali, saya tidak (atau belum) bisa mendapatkan buku
“Kritik Atas Jilbab” yang ditulis M.Said Al-Asymawi. Namun, membaca tulisan
Nong Darol Mahmada yang diakuinya berdasarkan pengalaman subyektifnya, saya
jadi tergelitik untuk berbagi pengalaman subyektif saya sendiri. Dan mungkin,
pengalaman ini cukup menarik dibaca karena saya sudah empat tahun hidup di
Iran, sebuah negeri yang, kesannya, “serba hitam”.
Pertama kali saya datang ke Iran empat tahun yang lalu, saya
bertanya-tanya, apakah saya akan diwajibkan ber-chadur (kain hitam
yang diselubungkan di seluruh tubuh kecuali muka)? Ternyata benar, semasa
saya belajar bahasa Parsi di Int’l Univ. Of Imam Khomeini, kami-kami
mahasiswa asing, apapun agama dan mazhabnya, wajib ber-chadur. Baru
sebulan belajar, ada beberapa mahasiswa Kristen asal Afrika mempelopori
surat protes atas kewajiban pemakaian chadur terhadap mahasiswa asing.
Alasannya, wong orang Iran saja tidak wajib ber-chadur mengapa
mahasiswi asing diwajibkan? Akhirnya, kami dibebaskan dari chadur.
Namun, lulus kuliah bahasa Parsi, saya pindah ke Tehran
University, saya kembali diikat oleh kewajiban ber-chadur ini. Saya
masuk fakultas teologi dan semua mahasiswi teologi wajib ber-chadur.
Sebagian mahasiswi Iran dengan patuh mengenakan chadur di lingkungan
kampus, tapi, di luar kampus, chadur-nya dilepas dan dimasukkan ke
tas (dan ini pun terkadang saya lakukan karena saya merasa ribeut
ber-chadur). Chadur memang tidak diwajibkan oleh pemerintah
Iran, yang wajib adalah berjilbab. Semua perempuan di atas sembilan tahun,
apapun agamanya, apapun warga negaranya, yang berada di Iran harus
mengenakan jilbab bila keluar rumah. Inipun, akhir-akhir ini tidak begitu
dipatuhi lagi oleh banyak perempuan Iran (khusunya di Teheran). Sebagian
dari mereka kini lebih suka mengenakan jilbab ala Mbak Tutut, artinya
sebagian rambutnya tetap terlihat. Mode baju yang semakin ketat juga mulai
meraja-lela, sampai-sampai akhir-akhir ini pemerintah mengadakan razia ke
toko-toko baju dan menyita baju-baju yang dianggap tidak sesuai syariat.
Walhasil, Iran memang tidak bisa dijadikan contoh sebagai
negara yang –secara praktis-- benar-benar ketat menerapkan aturan hijab.
Tapi, ada satu bukti tak terbantahkan yang berhasil ditunjukkan Iran, yaitu:
jilbab dihadirkan bukan untuk mengekang perempuan. Apa buktinya? Di Iran,
semua lapangan pekerjaan bisa dipegang oleh perempuan, mulai dari wakil
presiden (menjadi presiden memang belum pernah terjadi, meskipun dibenarkan
oleh undang-undang), pilot, insinyur, dokter, sopir taksi, petani, penyanyi,
olahragawan, dan bintang film. Jangan bayangkan bahwa film Iran berkisar
pada tema-tema religius atau diperankan anak-anak melulu sebagaimana
beberapa film pemenang festival yang pernah diputar di Indonesia. Tema film
apapun, termasuk kisah cinta ala Rano Karno dan Yessi Gusman bisa dibuat di
Iran dengan bintang film berjilbab atau ber-chadur sekalipun. Tentu saja
adegan pelukan dan ciuman antar bintang film tidak dilakukan, tapi itu sama
sekali tidak mengurangi keseruan—kecuali kalau niat kita menonton film
adalah menyaksikan adegan-adegan panas demi memuaskan nafsu syahwat. Pada
Asian Games di Busan yang lalu, seorang perempuan Iran –lengkap dengan
jilbabnya—berhasil meraih medali perunggu taekwondo.
Karena itu, kalimat
yang ditulis Nong “Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya
akan besar....Implikasinya, perempuan tidak bisa melakukan apa-apa sebagai
manusia yang diciptakan Allah karena serba manusia.” jelas bertentangan
dengan realitas di sebuah negara yang jilbab bukan saja dianggap sebagai
kewajiban agama, tetapi juga diwajibkan oleh pemerintah.
Meminjam logika Murtadha Muthahhari (di bukunya “Hak-Hak
Wanita dalam Islam”), bila perempuan diwajibkan oleh Islam untuk berkurung
diri di rumah, tidak perlu ada aturan berjilbab. Buat apa? Toh yang melihat
si perempuan hanya suaminya sendiri atau ayahnya. Jilbab itu justru dipakai
bila perempuan akan keluar rumah. Artinya, wajib jilbab berarti ‘wajib’
keluar rumah dan wajib beraktivitas untuk memaksimalkan potensi
kemanusiaannya.
Nah,
bila diskusi ini diteruskan dari poin ini, mungkin akan melebar ke mana-mana.
Perkenankan saya agak “meng-ilmiahkan” tulisan saya ini. Namun, saya tidak
mau bersusah payah adu argumentasi ayat Quran atau hadis (atau, sejujurnya,
saya sedang malas membuka-buka buku-buku agama). Bisa dianalogikan dengan
orang Islam dan Kristen saling beradu argumen tentang kebenaran agamanya
masing-masing. Si Muslim menyodorkan ayat-ayat Quran sebagai argumennya,
sementara si Kristen menyodorkan ayat-ayat Injilnya. Jelas tidak akan ada
titik temu. Kalimat terakhir mereka akan berbunyi: bagimu agamamu, bagiku
agamaku. Diskusi antara mereka berdua hanya bisa mencapai titik temu bila
alat yang dipakainya adalah alat yang universal, dimiliki semua orang dari
semua agama, yaitu akal.
Tulisan saya ini pun hanya akan memberikan argumentasi
mantiqi (logika, akal). Karena, mungkin saya dan Nong, meskipun
sama-sama muslim, tidak sepakat dalam masalah teologis, masalah penafsiran
ayat, hadis, sumber-sumber hadis mana yang bisa dipercaya, dan sejenisnya.
Jadi, tidak ada gunanya berdebat dari sudut ini. Setuju?
Premis
pertama yang harus sama-sama diakui ketika kita ingin membicarakan masalah
jilbab adalah apakah Islam itu agama hukum (syariat) atau bukan? Artinya,
apakah kita mengakui Islam itu adalah agama dengan seperangkat aturan hukum
atau tidak? Bila tidak, jilbab malah sama sekali tidak perlu dibahas. Buat
apa? Ketika kita menganggap bahwa ayat-ayat Al-Quran tidak bisa dijadikan
landasan utama batasan atau hukum – atau dalam istilah Ulil Abshar-Abdalla
dalam artikelnya Agama, Akal, dan Kebebasan, wahyu hanyalah sekedar ”...membawa
suatu wawasan tertentu mengenai yang baik dan yang jahat. Wahyu dapat
mengangkat derajat akal manusia ke tingkat yang lebih tinggi dan bermutu
untuk dapat lebih memahami batas-batas. “—adalah non-sense membicarakan
aspek-aspek hukum dalam Islam. Artinya, sah-sah saja bila kita menafikan
semua aturan yang (dianggap) ada dalam Islam. Tidak perlu kita capek-capek
sholat lima kali sehari semalam bila kita tidak meyakini adanya syariat itu.
Tidak perlu takut dianggap kafir, karena istilah kafir itupun akan menjadi
bias dalam konteks ini.
Murtadha Muthhari
dalam bukunya Keadilan Tuhan menulis bahwa orang yang tidak kenal Tuhan
sekalipun bisa masuk surga bila memang orang itu telah mengerahkan segala
daya upayanya untuk menemukan Tuhan, tapi tetap tak bertemu dengan Tuhan.
Bila kita sudah menyepakati bahwa Islam adalah agama yang
memberikan segenap aturan yang berupa syariat, mana yang boleh, mana yang
tidak, (dengan pembahasan filosofis yang panjang, dan saya kira amat dangkal
bila disimpulkan “O...kalau begitu, Islam itu hanya buat keledai, yang harus
diatur-atur, dikasih tahu mana yang benar, mana yang salah), kita bisa
melangkah ke premis kedua, bagaimana proses tasyri’ (penetapan hukum)
terjadi?
Proses tasyri’ dalam masalah ibadah (misalnya,
mengapa haji harus mengelilingi Ka’bah) terjadi –ringkasnya—secara arbitrer
alias: suka-suka Tuhan, Dia yang menentukan. Tapi, proses tasyri’
dalam masalah sosial selalu bersifat kontekstual (dan masuk akalnya memang
seharusnya begitu). Proses ini bisa saja berupa imdha’ (pengukuhan—budaya
yang ada memang sesuai dengan prinsip islam lalu diadopsi dan ditetapkan
sebagai hukum Islam) atau sebaliknya, berupa rad (penolakan). Seluruh
fenomena budaya direspons secara proaktif oleh hukum Islam (kadang-kadang
hukum yang muncul melebar melebihi keperluan temporer). Justru inilah yang
menjadi salah satu ciri progresivitas hukum Islam.
Dari
sini, bisa disimpulkan bahwa ayat jilbab (QS 33:59) memang kontekstual. Bisa
dicatat di sini, artinya, mengenakan jilbab bukan berasal dari budaya orang
Arab, tapi, justru Islam yang memerintahkan kepada perempuan Arab saat itu
untuk mengubah cara berpakaiannya. Nah, di sinilah proses tasyri’ Islam
terjadi. Ketika sudah ditetapkan, maka akan menjadi hukum abadi, tidak
peduli bagaimana asalnya dan bagaimana konteksnya ketika diturunkan.
Bila
kita membantah proses ini, pada saat yang sama akan terbantah pula seluruh
proses tasyri’ yang lain dalam bangunan Islam. Misalnya dalam budaya
Arab Jahiliah, anak angkat tidak ada bedanya dengan anak kandung. Tuhan
memberikan respon syar’i dengan memerintahkan Rasul menikahi Zainab
binti Jahsy, mantan istri anak angkatnya. Dengan demikian terjadi aturan
syar’i baru bahwa anak angkat tetaplah anak angkat, yang bukan muhrim
dan tidak berhak dimasukkan dalam pembagian warisan mendapatkan warisan (tentu
saja, berhak mendapat hibah harta dari orang tua angkatnya—hibah berbeda
aturannya dengan waris). Atau, kaum Arab Jahiliah dulu tidak punya aturan
dalam menikah (boleh berapa saja), Islam memberi aturan, maksimal empat.
Dengan demikian, pernyataan Mernisi yang dikutip Nong bisa
dijawab “So, what?”. Nong menulis, “Seperti yang dikemukakan Fatima
Mernisi dalam buku Wanita dalam Islam, dalam masa-masa awal kehidupan Islam,
ruang yang diciptakan Nabi sepertinya tidak ada dikotomi antara ruang privat
Nabi dan isteri-isterinya dengan kaum muslimin lainnya. QS 33:53 menegaskan
akan ruang privat Nabi dan isteri-isterinya yang berarti diduga sebelumnya
tidak dikotomi publik dan privat.”
Ya, so what? Memang mungkin, sebelum Islam datang,
tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam interaksi publik
maupun privat. Lalu? Ketika kita memeluk agama Islam, apa itu artinya kita
bersedia mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan setelah Islam turun atau
lebih memilih melaksanakan kebiasaan sebelum Islam turun? Jangankan soal
agama, ketika kita bekerja di sebuah instansi, kita harus mau mematuhi
peraturan-peraturan di instansi itu, bila tidak, direktur pasti bilang,
“Silahkan keluar.”
Saya
tergelitik juga untuk mengomentari pendapat Nong tentang ayat jilbab (QS
33:59). Nong menulis: ... Inilah yang dipahami bersifat elitis dan
diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan
dengan budak. Di sini dapat dilihat ambiguitas Islam dalam melihat posisi
budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain masih
mempertahankannya dalam strata masyarakat Islm misalnya dalam perbedaan
pakaian di atas
Saya yakin, Nong bukanlah ahli tafsir –dalam keilmuan
konvensional Islam, yang berhak menjadi penafsir Al-Quran haruslah orang
yang sudah menguasai berbagai cabang keilmuan Islam, bukan sekedar paham
bahasa Arab—begitu pula saya. Tapi, karena dalam wacana Islib sepertinya
semua orang berhak menafsirkan ayat Quran sesuai pemahamannya sendiri, saya
pun tidak mau ketinggalan memberikan kemungkinan penafsiran menurut versi
saya sendiri, dengan basis logika.
Pertama, sebagaimana saya sebutkan di atas, syariat Islam memang
responsif terhadap kondisi masyarakat. Di zaman jahiliah, yang namanya budak
itu dikuasai sepenuhnya, jiwa dan raga oleh tuannya. Islam hadir dengan
seruan memerdekakan budak, atau bila tidak, izinkan budakmu untuk memeluk
keyakinannya sendiri. Tenaga si budak memang milik tuannya, tapi jiwa dan
nuraninya adalah miliknya sendiri. Bahkan, dalam hukum waris disebutkan,
bila si tuan tidak punya ahli waris (dan disebutkan perinciannya,siapa saja
yang berhak menjadi ahli waris), maka warisan itu akan jatuh ke tangan
budaknya yang digunakannya untuk memerdekakan dirinya. Walhasil, saya
menolak adanya kesan ambigu itu.
Kedua,
bila ayat jilbab boleh ditafsirkan sebagai pembeda antara budak dengan orang
merdeka, berarti boleh pula ditafsirkan dengan cara lain, misalnya “Lho...
maksudnya, bukan membedakan antara budak dengan merdeka, (toh ayat itu sama
sekali tidak menyebut kata budak, berarti sah-sah saja, dong, saya
memberikan kemungkinan penafsiran yang lain) tapi, membedakan antara yang
muslim dengan yang bukan muslim.”
Mungkin
sampai di sini perdebatan akan dilanjutkan dengan argumen Nong bahwa
penafsiran ayat itu berasal dari ahli tafsir Abu Syuqqah. Masalahnya, saya
tidak mengakui kevalidan Abu Syuqqah, sebagaimana mungkin Nong tidak akan
mau mengakui kevalidan Muhsin Qiraati, misalnya, seorang ahli tafsir
kontemporer Iran yang sangat saya akui kehebatannya. Jadi, terpaksa kita
kembali ke fasilitas universal yang sudah disediakan Tuhan untuk semua umat
manusia, yaitu akal dan logika.
Terakhir,
penafsiran Nong tentang ayat itu bisa saya simpulkan sebagai berikut: kaum
perempuan Jahiliah punya kebiasaan pakai kain di kepala tapi tidak
ditutupkan ke dadanya (ini juga diakui oleh Murtadha Muthahhari yang
mengutip catatan sejarah Will Durrant “Sejarah Peradaban”). Berarti, ayat
yang berbunyi “hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”
adalah perintah bagi “mereka” itu yang memang asalnya sudah mengenakan kain
di kepalanya. Kesimpulannya, perintah jilbab bukan untuk semua muslimah
sepanjang zaman.
Argumen bantahan untuk ini, bisa dari dua sisi. Pertama,
dalam ilmu ushul (yurisprudensi Islam), ada pembahasan khusus tentang
redaksi hukum dan ini amat berkaitan dengan logika. Misalnya, dalam
Al-Quran hanya disebutkan ”Wa la taquuluu lahuma uffin” –janganlah
berkata “uff” (kepada orangtuamu). Logikanya, kalau berkata uff
saja tidak boleh, apalagi memaki, memukul, atau menelantarkan orangtua. Dari
sudut pandang ini, sangat masuk akal bila ayat-ayat Quran seringkali hanya
berupa isyarat hukum dan tidak terperinci. Adalah sangat tidak masuk akal
bila sebuah undang-undang dasar harus memuat segala aturan secara detil dan
terperinci, karena pasti akan memakan ribuan atau puluhan ribu halaman.
Berarti, masuk akal pula bila dalam ilmu Islam puluhan ribu buku telah
ditulis—dan akan terus ditulis—untuk menafsirkan Quran.
Sehubungan dengan jilbab, bila diperintahkan untuk
mengulurkan kain (yang semula sudah melekat di kepala) ke dada, logikanya,
mengenakan kain jilbab (yang tadinya sama sekali tidak ada di kepala) lebih
wajib lagi.
Argumen kedua, Nong (atau siapa saja yang menganggap jilbab
tidak wajib dalam Islam) berdalil bahwa perintah itu adalah untuk “mereka”,
bukan kamu (meskipun, selengkapnya ayat ini berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah
kepada istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, yang demikian itu supaya mereka mudah
dikenal dan tidakdiganggu dan sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”—artinya, yang dimaksud dengan “mereka” itu sudah amat eksplisit).
Dalam ilmu tafsir Quran, kita bisa pelajari bahwa kata
perintah dalam Quran tidak selalu menggunakan kata ganti kedua (kamu) atau
dhamir mukhatab, melainkan kadang-kadang dipakai juga kata ganti
orang ketiga (dhamir ghaib). Jika perintah dalam Al-Quran harus
menggunakan dhamir yang jelas, baru dianggap berterima, maka banyak
sekali perintah dalam Quran yang tertolak. Contoh gampangnya, qul
huwallahu ahad. (Katakanlah [hai Nabi] bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah.) Bisa saja kita berdalih, “Lho...yang disuruh berkata bahwa tidak ada
tuhan selain Allah itu cuma Nabi kok, bukan kita...”
Surat Al-Hajj ayat 29 juga bisa dipakai sebagai bukti bahwa
perintah Tuhan tidak selalu menggunakan kata ganti orang kedua. “Walyatawwafuu
bil baitil atiiq” (dan hendaklah mereka bertawaf di sekitar Ka’bah).
Artinya, ada hukum bahwa dalam haji, bertawaf itu bukan di dalam
Ka’bah, tapi mengelilingi Ka’bah. Perintah itu bukan buat
“mereka”saja, tapi, seluruh umat Islam sampai hari ini tidak ada yang
bertawaf di dalam Ka’bah, melainkan mengelilingi Ka’bah.
Walhasil, bisa disimpulkan bahwa perintah jilbab itu bukan
hanya buat “mereka” tetapi juga buat “kamu”, yaitu muslimah sepanjang zaman.
Dari sini, mungkin kita bisa menyepakati bahwa memahami
syariat tidaklah semudah membaca satu buku saja. Banyak cabang ilmu yang
harus dijadikan pertimbangan. Karena itu, bila perdebatan ini dilanjutkan
pada pertanyaan, “Yang jadi masalah, manakah yang kita akui sebagai syariat,
mana yang bukan? Mana yang benar-benar diturunkan Tuhan, mana yang di-institutionalized
oleh sebagian ulama picik?”, ada sederet proposisi yang harus disepakati
dulu. Bila proposisi-proposisi itu tidak disepakati, hasilnya adalah debat
kusir yang tidak akan berujung kemana-mana. Di antara proposisi-proposisi
tersebut adalah: mana yang diakui sebagai sumber hukum dalam Islam?
Sebagian orang akan menjawab: Quran, sunnah, ijma’, qiyas.
Sebagian akan menolak sunnah, sebagian malah mungkin menolak Quran itu
sendiri. Yang saya pelajari di Iran, sumber hukum itu ada empat, yaitu Quran,
dua sunnah, yaitu sunnah Nabi (tapi itupun dengan batasan-batasan tersendiri
versi Syiah yang jelas berbeda dengan mazhab lainnya) dan sunnah 12 Imam (12
keturunan Rasul), ijma’ (dengan batasan bahwa yang dimaksud ijma’ adalah
kesepatan para ulama tentang apa yang terkandung dalam Quran dan Sunnah,
bukan kesepakatan arbitrer di antara para ulama), dan akal (juga dalam
pengertian yang khas, yaitu berbagai kaidah akal untuk memahami logika hukum,
bukannya pendapat akal an sich). Untuk memutusan mana syariat, mana
yang bukan, semua fasilitas itu harus dikuasai (dan itu artinya sebuah
proses belajar puluhan tahun dan “menelan” ribuan buku).
Dalam mazhab Syiah, kesulitan ini teratasi dengan konsep “taklid”,
artinya, orang-orang yang memang tidak berkesempatan (atau tidak mampu)
mempelajari semua itu, diwajibkan untuk patuh kepada kata-kata para ulama
yang memang sudah diakui oleh civitas akademi keilmuan Islam sebagai ulama
tingkat tinggi yang sudah boleh ditaklidi. Dan, proses penetapan syariat itu
hingga kini terus berjalan karena dalam mazhab ini, pintu ijtihad tidak
dinyatakan tertutup. Hal ini jelas lebih masuk akal karena zaman berputar
dan banyak masalah-masalah baru yang timbul, misalnya bolehkah kloning pada
manusia, dll?
Terlepas dari apapun mazhab saya (saya tidak ingin dianggap
mempropagandakan Syiah), tapi, inilah yang menurut saya jalan keluar terbaik
dan cenderung mengurangi perbedaan pendapat di antara umat. Masuk akal
karena, bila semua orang sibuk mempelajari agama, siapa yang harus jadi
dokter, insinyur, tukang becak, tukang bangunan, presiden, politikus, dll?
Karena itulah, di Iran, saya lihat orang cenderung tidak pusing-pusing soal
fiqih. Bila dia ber-taklid pada Ayatullah Sistani, misalnya, (ulama besar
yang juga ditaklidi sebagian besar umat Syiah Irak), dia akan membuka buku
petunjuk fiqih yang ditulis oleh sang Ayatullah (atau, menelpon langsung ke
kantor perwakilan sang Ayatullah) dan tidak perlu repot-repot berdebat
dengan sesama orang awam atau orang yang sedikit-sedikit tahu agama lalu
mengaku sebagai ustadz. Dan, saya pikir ini adalah salah satu yang
diberontak oleh islib, bukan? Dunia ini ruwet ketika hampir semua orang
merasa berhak memutuskan ini haram, ini halal.
Terakhir, bila di Iran kini sebagian perempuan dan beberapa
orang yang mengaku ulama menyuarakan agar dibebaskannya kaum perempuan Iran
dari jilbab, itu sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah (argumen)
benar atau tidaknya sebuah negara mewajibkan pemakaian jilbab. Pengalaman
subyektif saya yang ingin saya sampaikan terakhir adalah masalah
keterbebasan dari mode (dan inilah yang saya angkat sebagai judul tulisan
ini).
Ya, berjilbab di Iran (yang artinya juga mengenakan pakaian
panjang dengan warna yang gelap atau minimalnya kalem) saya lihat justru
membebaskan kaum perempuan dari mode. Pergi kuliah atau ke kantor memakai
baju dan jilbab yang itu-itu selama bertahun-tahun bukanlah aib atau aneh.
Tidak ada yang peduli. Bahkan, bila seorang perempuan ber-chadur, dia
akan lebih merdeka lagi dari yang namanya mode. Mau pakai pakaian apapun
tidak akan terlihat orang. Tapi, fitrah perempuan pun bukannya hilang.
Berdandan adalah fitrah perempuan. Kompensasinya, perempuan Iran cenderung
berpakaian cantik dan seksi di rumah. Hasilnya, secara sosial kaum laki-laki
(terutama yang belum menikah) terbebas dari “siksaan batin” menonton
keindahan tubuh perempuan yang tidak bisa dia “jamah”, kaum perempuan tidak
perlu sibuk-sibuk berdandan ketika akan keluar rumah, dan di rumah,
suami-suami disuguhi istri dengan pakaian seksi.
Saya merasakan sendiri kemerdekaan berpakaian seperti ini.
Tidak ada yang peduli saya pakai apa, atau bila saya pakai baju dan jilbab
yang sama selama tiga hari berturut-turut sekalipun. Juga, bila saya pakai
baju dan jilbab baru pun, tak ada yang peduli, karena ketiadaan mode membuat
orang sulit mengenali mana jilbab baru, mana jilbab lama. Menurut saya,
inilah satu versi lain dari kebebasan. Tentu, kebebasan seperti ini tidak
didapat bila seseorang yang berjilbab pun ingin tetap menarik perhatian
orang lain dengan jilbabnya itu. Dan, kebebasan seperti ini jelas tidak
didapatkan oleh mereka yang tidak berjilbab, yang tiap saat harus pusing
dengan penampilan dan model (atau minimalnya, kerapihan) rambutnya.
Tehran, Akhir Musim Semi, 2003
Penulis adalah karyawati IRIB (Islamic Republic of Iran
Broadcasting)
NB: Karena
saya 99,9% yakin bahwa tulisan ini tidak akan dimuat karena isinya melawan
main-stream JIL (dan bila prasangka saya ini benar, boleh dong, saya
mempertanyakan, se-liberal mana sih Islib itu?), maka 99,9% tujuan saya
menulis ini adalah buat Nong Darol Mahmada pribadi. Oleh karena itu, empat
kali empat enam belas, muat tak dimuat harap dibahas [bukan dibalas].
Ke Atas
KE INDEX |