|
PEREMPUAN |
|
Larangan Berjilbab: Sebuah Serangan Terhadap Islam |
Parlemen Perancis
akhirnya pada tanggal 10 Februari lalu mengesahkan undang-undang larangan
berjilbab terhadap para muslimah di negara itu. Larangan berjilbab ini,
dalam bentuk lain, juga diberlakukan di berbagai kawasan Eropa lainnya dan
Amerika. Fenomena ini menunjukkan adanya konspirasi yang telah direncanakan
sebelumnya. Larangan berjilbab di Perancis itu disahkan oleh parlemen negara
ini tanpa menghiraukan protes dan demonstrasi penentangan dari umat Islam
seluruh dunia. Berbagai organisasi hukum dan lembaga internasional pun turut
memberikan reaksi mereka terhadap masalah ini dan mengecam Perancis sebagai
pelanggar hak-hak asasi umat Islam.
Menurut pandangan para praktisi hukum,
undang-undang yang akan diberlakukan di sebuah negara haruslah bersesuaian
dengan sejumlah faktor dan parameter dasar undang-undang internasional dan
hak-hak asasi yang diakui secara umum. Faktor atau parameter tersebut di
antaranya adalah kesesuaian dengan fitrah dan esensi manusia, akal dan
logika, dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Tetapi mengenai jilbab,
parameter dasar penetapan undang-undang ini sama sekali tidak dihiraukan.
Penutup tubuh, pada dasarnya membedakan manusia dan hewan dan merupakan satu
peraturan yang telah diterima dunia. Sejak dimulainya sejarah, ketelanjangan
mutlak tidak diterima oleh masyarakat kecuali di lingkungan yang terbatas
sebab manusia secara naluri cenderung untuk menutup anggota badan mereka.
Meskipun cara berpakaian terkait dengan prinsip keluarga, individu, budaya,
serta nilai-nilai sebuah masyarakat, namun berpakaian adalah sebuah nilai
universal yang dianut umat manusia seluruh dunia.
Di pihak lain, pengadilan di Eropa dan AS dalam
berbagai kasus seputar penggunaan jilbab, berkali-kali telah memberikan
keputusan untuk memberikan kebebasan penggunaan jilbab. Artinya, menurut
undang-undang yang dianut oleh negara-negara Barat tersebut, penggunaan
jilbab bukanlah sebuah tindak kriminal yang melanggar aturan negara. Bila
ditinjau menurut akal sehat, pakaian bukanlah ancaman terhadap sistem
masyarakat dan keamanan sebuah negara. Bahkan sejarah membuktikan, bila
dalam sebuah masyarakat kaum perempuannya menggunakan pakaian yang sopan dan
memiliki keterikatan terhadap aturan akhlak dan kemuliaan, masyarakat
tersebut jauh dari kekacauan dan tindakan asusila.
Dewasa ini, kaum perempuan di negara-negara
industri dan maju sebagian besarnya tidak lagi memiliki keamanan individu
dan sosial yang diperlukan. Sekjen Organisasi Kesehatan Sedunia atau WHO
pada tahun 1997 secara resmi menyebutkan bahwa di negara-negara maju, dari
setiap lima perempuan, seorang di antaranya pernah mengalami pelecehan
seksual. Beberapa penelitian yang dilakukan secara terpisah di Amerika
menunjukkan data bahwa 20 persen perempuan Amerika telah mengajukan tuntutan
ke pengadilan negara ini atas kasus pelecehan seksual. Dari fakta ini bisa
disimpulkan bahwa jika sebuah negara memang benar-benar ingin menjamin
keamanan sosial warganya, undang-undang yang terlebih dahulu harus dibuat
adalah aturan berpakaian kaum perempuan yang sesuai dengan fitrah manusia.
Sesungguhnya, masalah utama di balik keluarnya
undang-undang pelarangan jilbab ialah ketakutan pemerintah negara-negara
Barat terhadap semakin berkembangnya Islam. Negara-negara Barat senantiasa
berusaha untuk memburukkan citra Islam, di antaranya dengan menggambarkan
bahwa Islam mengekang kaum muslimah dengan aturan-aturan agama yang ketat.
Namun kini, kaum muslimah telah mampu tampil ke tengah masyarakat di
berbagai bidang. Kaum muslimah berhasil membuktikan bahwa kepatuhan terhadap
aturan-aturan agama Islam, termasuk aturan berjilbab, sama sekali tidak
menghalangi mereka untuk beraktivitas dan mengembangkan potensi semaksimal
mungkin.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pelarangan jilbab di Perancis dan
negara-negara Barat lainnya, merupakan usaha Barat untuk memaksa umat Islam
agar melanggar hukum agama mereka sendiri. Oleh karena itu, undang-undang
larangan berjilbab di Perancis merupakan sebuah ujian bagi umat Islam. Jika
undang-undang ini berhasil dilaksanakan dan kaum muslimah Perancis bersedia
melepaskan jilbab mereka, gerakan anti jilbab ini akan semakin meluas ke
seluruh negara-negara Barat. Bagi pemerintah negara-negara Barat, yang
menjadi masalah sesungguhnya bukanlah jilbab yang merupakan aturan Islam,
melainkan keberadaan agama Islam itu sendiri.
Dewasa ini, tingkat kecenderungan terhadap
Islam di dalam masyarakat Barat semakin tinggi. Selama tiga dasawarsa lalu,
anak-anak muda Barat memegang ideologi nihilisme atau ateisme, dan mereka
menjalani kehidupan berdasarkan ideologi tersebut. Namun zaman membuktikan
bahwa kehidupan dengan ideologi nihilisme hanya berujung pada kesia-siaan
dan keputus-asaan. Karena itulah, kaum muda di Barat kini tengah berusaha
mencari jalan hidup baru yang bisa membawa mereka kepada kebahagiaan. Islam
dengan ajarannya yang mulia dan suci, menawarkan jalan hidup yang benar
kepada pemeluknya, yang menjamin kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Ketertarikan masyarakat Barat terhadap Islam ini membuat pemerintah mereka
merasa terancam karena Islam adalah ajaran yang menentang penyelewengan
kekuasaan dan moral, sesuatu penyelewengan yang selama ini selalu
dipraktekkan oleh pemerintah Barat.
Samuneh Fur, seorang wanita Perancis berusia 65
tahun yang memeluk agama Islam pada tahun 1964 mengatakan, “Undang-undang
larangan berjilbab ditetapkan untuk menghalangi meluasnya pengaruh Islam di
Perancis. Anak muda muslim di Eropa kini menyambut jilbab dengan lebih baik
dibandingkan dari waktu-waktu yang lampau dan hal ini menimbulkan ketakutan
pada masyarakat Eropa.”
Muhammad Abu Athrus dari Strasbourg menyatakan,
“Perancis adalah sebuah negara yang harus menghormati kebebasan individu.
Jilbab merupakan sebuah pilihan pribadi dan setiap orang harus memiliki
kebebasan dalam membuat keputusan. Pengesahan undang-undang larangan
berjilbab di Perancis membuktikan adanya masalah yang lebih penting dan
lebih dalam dari sekedar penggunaan jilbab, yaitu ketakutan mereka terhadap
infiltrasi budaya Islam.”
Abu Athrus yang telah tinggal selama 40 tahun di
Perancis dan mempunyai anak-anak yang berkewarganegaraan Perancis,
selanjutnya berkata, “Anak saya pergi ke sekolah dengan menggunakan jilbab
karena itulah yang diperintahkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada
undang-undang yang bisa menolak pakaian ini dan kami akan tetap melaksanakan
aturan Tuhan ini.”
Abdul Salam Banesh, seorang warga Perancis warga
asal Maroko yang merupakan imam masjid, mengatakan, “Sebenarnya, Islamlah
yang menjadikan sasaran dalam pengesahan undang-undang larangan berjilbab
ini. Islam selama ini telah diperkenalkan sebagai musuh Barat, namun kini
perkembangan Islam di Barat malah semakin meluas karena Islam merupakan
agama yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan.
Perkembangan Islam inilah yang membuat pemerintah Barat ketakutan.”
Mehrshad Shababi, Ketua “Organisasi Perempuan
Pencinta Perdamaian dan Kebebasan”, dalam sebuah pernyataannya menyebutkan
bahwa dengan pengesahan undang-undang larangan berjilbab itu, Eropa
berkeinginan untuk mengeluarkan kaum muslimah dari aktivitas kemasyarakatan
dan untuk melecehkan ajaran agama Islam, dengan tujuan agar bisa melakukan
pelecehan di bidang yang lain terhadap Islam. Selain itu, Barat juga
menginginkan agar umat Islam tidak lagi mempunyai simbol agama apapun dalam
masyarakat. Namun dalam hal ini, sejarah Islam membuktikan bahwa para musuh
Islam sama sekali tidak pernah bisa memadamkan cahaya Ilahi.”
KE INDEX |