|
KELUARGA DAN PERKAWINAN
Keluarga, seperti ayah, ibu, saudara yang
lebih besar, dan keluarga-keluarga yang lain seperti paman dari ibu ataupun
dari ayah bisa membantu pemuda dan pemudi yang ingin berkeluarga.
Bagaimanapun juga, mereka mempunyai pengalaman yang cukup luas dalam
kehidupan, bahkan mereka telah merasakan manis dan pahitnya kehidupan.
Karenanya, mereka bisa memberikan petunjuk kepada pemuda jalan yang benar
dan menawarkan kepadanya seorang wanita yang hendak dinikahinya, kemudian
memberikan kesempatan untuk mengambil keputusan.
Jika ia tidak dapat mengambil keputusan, maka
orang tua harus menjelaskan apa yang baik bagi lelaki tadi tanpa harus
melakukan intervensi dalam masalah-masalah pribadi. Selanjutnya, mereka
tetap harus menyerahkan kepada lelaki tadi untuk mengambil keputusan
terakhir. Perlu kami tegaskan kepada seluruh keluarga dalam masalah penting
ini, yaitu bahwa pemuda dan pemudilah yang ingin hidup bersama dalam waktu
yang cukup panjang dan bukannya orang-orang tua itu. Karena itu, merekalah
yang harus membuat keputusan untuk menerima satu sama lain. Oleh karena itu
tugas keluarga (orang tua) hanyalah memberitahukan kepada mereka mengenai
pengalaman-pengalamannya atau nasihat-nasihatnya yang berharga.
Adalah tidak adil jika orang tua memutuskan
perkawinan anak-anak mereka tanpa mempedulikan pendapat mereka, karena yang
demikian ini akan membawa kehidupan yang penuh kesusahan dan kepedihan. Jika
sampai terjadi, menurut pendapat saya hal ini adalah sebuah dosa besar yang
akan dipertanyakan pada hari kiamat.
Pentingnya Musyawarah dalam Perkawinan
Musyawarah mempunyai peranan yang penting di
dalam Islam. Al-Quran dan hadist-hadist telah menjelaskan dan mewasiatkan
pentingnya musyawarah. Allah berfirman kepada Nabi SAWW,
“Dan bermusyawarahlah kepada mereka dalam
suatu perkara, maka jika engkau memutuskan untuk melakukan sesuatu hendaknya
bertawakal kepada Allah.” (QS. Ali
Imron : 159)
Kepada kaum muslimin, Allah berfirman, “Dan
dalam perkara mereka, hendaklah mereka selalu bermusyawarah.”
(QS. Asy-Syura : 38).
Dalam sebuah hadist tentang musyawarah,
Rasulullah SAWW ditanya, “Apakah hazm itu ? Rasulullah SAWW
menjawab, “Tidak ada penolong yang lebih dipercaya kecuali musyawarah dan
tidak ada kesempurnaan akal seperti pandai dalam mengatur.” Rasul SAWW juga
bersabda, “Bermusyawarah dengan orang yang berpengalaman dan yang mampu
memberikan nasehat akan memberikan barakah, petunjuk, serta taufik dari
Allah. Maka jika ia (orang yang berpengalaman itu) menyarankan kepadamu
sesuatu, maka turutilah dan jangan melakukan keputusan yang berbeda karena
itu akan membuatmu celaka.”
Bermusyawarah dengan orang yang berpengalaman
dapat memberikan faedah dan pelajaran yang berharga. Begitu pula seseorang
yang bermusyawarah dengan orang lain dalam masalah-masalah penting, ia akan
sedikit melakukan kesalahan dan penyesalan.
Akan tetapi, berkaitan dengan orang yang kita
ajak bersmusyawarah itu tentu saja ada sejumlah kriteria yang harus kita
perhatikan dengan baik. Pertama-tama, tidak mungkin kita bermusyawarah
dengan sembarang orang, karena orang bodoh tidak mengetahui kepentingan yang
sebenarnya. Lagi pula, bagaimana mungkin orang bodoh itu mampu
menjelaskannya sesuatu kepada orang yang mengajaknya bermusyawarah?
Yang kedua, hendaknya orang yang diajak
bermusyawarah itu adalah seorang mu’min dan taat beragama, karena orang
yang tidak beriman sangat sulit untuk dipercaya disebabkan ketidakmampuannya
dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan agama. Bahkan
sebaliknya, ia akan sangat mungkin menjerumuskan kita ke jurang kesesatan
dan kerusakan.
Ketiga, hendaknya ia seorang yang sarat akan
rasa persaudaraan dan kejujuran serta karena jika belum diketahui
kejujurannya, maka tidak mungkin ia dipercayai pendapat-pendapatnya atau
diperhatikan keputusan-keputusannya, bahkan kadang-kadang ia menyesatkan
orang yang meminta pendapatnya serta bisa membongkar rahasianya.
Imam Shadiq a.s. berkata, “Musyawarah tidak
akan terjadi kecuali dengan empat syarat dan siapapun harus mengetahui empat
syarat tersebut…. Empat syarat itu ialah: pertama, orang yang diajak
bermusyawarah adalah orang yang cukup matang pemikirannya; kedua
tidak terikat namun ta’at beragama; ketiga ia mampu berfungsi sebagai
teman, dan yang keempat ia mampu menjadi saudara yang bisa Anda
percayai dalam menyimpan rahasia Anda, karena ia akan mengetahui apa yang
Anda ketahui kemudian menyimpannya (sebagai rahasia). Sesungguhnya, jika dia
seorang yang matang pemikirannya (berakal), maka kamu akan mendapatkan
manfaat darinya. Jika dia seorang yang tidak terikat namun ta’at beragama,
maka ia akan betul-betul berusaha menasehatimu. Jika dia seorang teman dan
saudara, dia akan menyimpan rahasiamu yang telah kamu sampaikan kepadanya.
Jika dia tahu rahasiamu, maka dia mengetahui maksudmu. (Jika keempat syarat
ini terpenuhi) maka musyawarah dan nasehat bisa berlangsung.” (Makarim Al-Akhlak
; 367).
Oleh karena itu, kita harus bermusyawarah
dengan orang yang berpengalaman, beragama, dipercayai dan penasehat,
terutama dalam masalah perkawinan yang sangat penting dan menentukan. Orang
yang paling utama untuk diminta sarannya dalam masalah perkawinan bagi
seorang pemuda adalah orang tua, dengan syarat mereka termasuk orang-orang
yang pandai mengatur serta mempunyai cukup pengetahuan. Bagaimanapun juga,
orang tua adalah seorang yang paling jujur sekaligus yang pang mampu
memainkan peranan sebagai penasehat bagi anak-anaknya dibanding orang lain.
Adalah suatu kesalahan jika anak-anak tidak bermusyawarah dengan orang tua
mereka dalam masalah perkawinan, karena mereka (orang tua) adalah pembimbing
terbaik bagi anak-anak mereka dalam masalah sepenting ini. Mereka juga
mempunyai cukup pengalaman dalam kehidupan. Walhasil, mereka adalah
orang-orang yang dapat dipercaya dalam memberikan nasehat.
Tentu saja perlu ditegaskan lagi bahwa orang
tua hanyalah penasehat yang fungsinya adalah memberikan petunjuk untuk
kemudian membiarkan anak-anak mereka mengambil keputusan, dan bukan mereka
yang memutuskan serta memastikan perkawinan anak-anak mereka itu. Setelah
bermusyawarah dengan kedua orang tua, seorang pemuda bisa juga bermusyawarah
dengan kakek, nenek, saudara, paman, bibi, dengan tetap memperhatikan
syarat-syarat di atas. Tahap berikutnya, musyawarah bisa dilakukan dengan
seorang mu’min yang berwawasan luas dan dapat dipercaya terutama teman dan
kerabat.
Di sini kami merasa harus memberikan nasehat
kepada siapapun yang diajak bermusyawarah. Adalah sudah menjadi tanggung
jawab agama, akal, dan kemanusiaan Anda untuk ikut memperhatikan dan
menjelaskan masalah yang dipaparkan oleh orang yang mengajak bermsyawarah
tersebut. Anda juga harus menjalankan tugas ini dengan penuh kejujuran tanpa
harus menutup-nutupi kenyataan. Seandainya Anda berbohong dalam
bermusyawarah, maka ketahuilah bahwa Anda harus bertanggung jawab di hadapan
Allah. Maka katakanlah yang sebenarnya walaupun membahayakan diri, kerabat,
ataupun teman Anda. Amirul Mukminin Ali a.s. berkata, “Siapapun yang menipu
kaum muslimin dalam bermusyawarah, maka aku berlepas diri darinya (jika ia
sampai mendapatkan azab dari Allah).”
Peran Istikharah dalam Perkawinan
Banyak orang yang mempercayai istikharah
(meminta pilihan kepada Allah) dalam perkawinan anak-anak mereka. Kami
di sini akan membahas masalah istikharah ini. Sebelumnya kami
ingatkan di sini bahwa istikharah tidak akan berguna bagi siapapun
kecuali setelah ia berusaha dan bermusyawarah. Karenanya, ada sejumlah
langkah yang dilakukan terlebih dahulu oleh seseorang. Pertama-tama, wanita,
lelaki, serta keluarga mereka harus melihat dan mencari tahu tentang calon
suami dan istri mereka masing-masing. Jika mereka ragu, maka segeralah
bermusyawarah dengan orang yang dapat dipercaya. Kalaupun mereka sampai pada
keyakinan setelah melakukan musyawarah ini, maka hendaknya perkawinan segera
dilangsungkan. Namun, bila keraguan dan kebingungan tidak juga hilang
setelah mereka melakukan kedua langkah tadi, maka istikharah
merupakan jalan yang terakhir.
Istikharah,
seperti yang nampak dari namanya, adalah doa dan permohonan kebaikan kepada
Allah. Manusia mengangkat tangannya untuk berdoa ketika dalam keadaan
bingung dan meminta kepada Allah agar mengaruniai hidayah kepadanya demi
kebaikan agama, dunia dan akheratnya. Ketika itulah ia melepaskan diri dari
kebingungan dan memulai bertawakal kepada Allah SWT serta mengharapkan agar
doanya terkabul.
Sebagai penutup, kami ingatkan lagi bahwa
usaha dan musyawarah lebih diutamakan dari pada istikharah. Sebagian
orang telah terbiasa ber-istikharah untuk setiap perbuatannya.
Padahal, istikharah yang bukan pada tempatnya kadang-kadang
menyebabkan kebingungan dan malah membuatnya terhalang untuk melakukan
pekerjaan. []
__________
Diterjemahkan dari kitab Ikhtiar al-Jauz karya Ayatullah Ibrahim
Amini.
KE INDEX |