|
Meninjau Konvensi
Anti-Diskriminasi Perempuan
Pada tahun 1979, PBB telah
mengesahkan “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (CEDAW). Konvensi yang berisi 30 pasal ini telah diserahkan ke
berbagai negara untuk diratifikasi oleh dewan legislatif di negara-negara
tersebut. Namun demikian, masih terdapat banyak kekurangan dalam konvensi
ini yang membuat sebagian negara merasa ragu untuk meratifikasinya.
Hingga tahun 2001, banyak
negara yang telah menandatangani “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan” ini, namun sebagian negara Islam belum
meratifikasinya karena sebagian pasal dalam konvensi itu bertentangan dengan
ajaran Islam. Namun demikian, pembahasan mengenai konvensi ini tidak
berhenti sampai di sini dan masih terus dikaji oleh sekjen PBB.
Pada tahun ini, masalah
layak atau tidaknya Republik Islam Iran untuk meratifikasi konvensi ini
telah menimbulkan berbagai perdebatan, khususnya, mengenai tujuan konvensi
ini dan perlunya pengkajian ulang sebagian pasal dari konvensi itu. Dari
sini timbul pertanyaan, yaitu sejauh manakah konvensi ini mampu mengatasi
masalah diskriminasi perempuan dan mampu menyelesaikan problema yang
dihadapi kaum perempuan.
Konvensi anti diskriminasi
perempuan diusulkan oleh PBB dengan tujuan untuk memberikan masa depan yang
lebih baik kepada kaum perempuan dunia dan memberikan hak aktualisasi
potensi kepada kaum yang jumlahnya setengah dari populasi dunia ini. Tetapi
dengan melakukan analisis yang lebih mendalam, kita akan mendapati bahwa isi
konvensi tersebut tidak mengandung kedua tujuan tersebut. Konvensi ini
didasarkan kepada prinsip-prinsip Barat, yaitu kesetaraan hak antara lelaki
dan perempuan dan memberikan kebebasan kepada kaum perempuan di manapun
berada.
Kesetaraan hak yang
dimaksud dalam konvensi ini adalah kesetaraan yang sesuai dengan paham
liberalisme dan humanisme yang jelas berbeda dengan konsep kesetaraan dalam
Islam. Makna kesetaraan hak dalam konvensi ini adalah kesamaan antara
perempuan dan lelaki, padahal jelas sekali bahwa keduanya tidak bisa
disesuaikan dan tidak bisa dijadikan satu begitu saja. Penyusun
konvensi ini memandang bahwa konsep kesetaraan yang dimaksud di dalam
konvensi ini adalah kesamaan kesempatan bagi perempuan dan lelaki untuk
memperoleh pendidikan, kesamaan gaji dan kesempatan, serta kesamaan dalam
hubungan sosial dan politik. Padahal, ketiadaan undang-undang persamaan
perempuan dan lelaki tidak bisa dianggap sebagai faktor utama terjadinya
diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Satu hal yang sering
dilupakan adalah bahwa diskriminasi yang hakiki sebenarnya akan berlangsung
jika terjadi antara dua orang dalam kondisi, keperluan, kapasitas, dan
kemampuan yang sama. Akan menjadi hal yang diskriminatif jika dalam kondisi
seperti ini, diberikan hak kepada yang satu, tetapi hak yang sama tidak
diberikan kepada pihak lainnya. Apa yang juga sama sekali tidak terbahas
dalam konvensi ini ialah persamaan perempuan dan lelaki dari sisi
kemanusiaan dan potensinya untuk menggapai kesempurnaan maknawi.
Fatimah Muhibbi, anggota
dewan editor majalah Buku Perempuan di Iran mengatakan, “Perbedaan khusus
fisik dan jiwa perempuan dan lelaki adalah satu fakta yang tidak dapat
ditolak. Mewujudkan persamaan hak tanpa memperdulikan karakteristik tersebut
merupakan suatu hal yang bertentangan dengan hukum penciptaan Tuhan dan
menyimpang dari keadilan. Di pihak lain, apakah negara yang mengesahkan
undang-undang persamaan di seluruh bidang bagi perempuan dan lelaki, bisa
menghindarkan berbagai kekerasan terhadap perempuan?”
Meskipun “Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” itu menganggap
perempuan Barat memiliki hak yang sama dengan lelaki, tetapi realitanya,
kondisi perempuan di Barat amatlah mencemaskan. Data statistik menunjukkan
angka yang menakutkan dari pelecehan seksual, penjualan dan pembelian
perempuan, perbudakan modern, keruntuhan keluarga, hubungan ilegal, serta
berbagai tindak kekerasan dan penindasan lainnya.
Fatimah Muhibbi yang juga
merupakan anggota Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Iran ini, juga
menambahkan, “Kebudayaan yang mendominasi isi konvensi itu memposisikan
perempuan dan lelaki secara saling berhadapan, bukan saling berdampingan.
Dalam kebudayaan seperti ini, lelaki dan perempuan berada dalam dua medan
yang berbeda dan menjadi rival satu sama lain. Perempuan diharuskan bekerja
untuk meraih kekuatan materi agar mencapai posisi yang lebih tinggi dari
lelaki. Konvensi ini tidak memberikan tempat bagi konsep kesamaan hati,
kerjasama, dan saling membangun antara laki-laki dan perempuan di dalam
wadah keluarga.“
“Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” versi PBB ini bersandar
kepada pondasi pemikiran Barat. Oleh sebab itu, kata kebebasan dalam
konvensi ini berkiblat kepada paham liberalisme. Artinya, kebebasan untuk
mengikuti kehendak jiwa atau menurut istilah Kant, “pelayanan terhadap nafsu
seksual yang akan menjamin terpeliharanya kebebasan berpikir“.
Menurut paham seperti ini,
jalan penyelesaian bagi semua masalah perempuan adalah penyediaan materi dan
pemenuhan keinginan hawa nafsu. Inilah paham yang tersebar luas di Barat,
kepentingan individu dijadikan prioritas dan tidak boleh ada sesuatupun yang
menghalangi kebebasan individu. Dengan kata lain, dalam ideologi
liberalisme, tidak ada faktor lain, selain dari kebebasan orang lain, yang
bisa membatasi kebebasan individu dan kata-kata mengenai penerimaan
kebebasan dalam aturan nilai maknawiah sama sekali tidak bermakna.
Dalam pasal pertama
konvensi anti-diskriminasi perempuan tertera kalimat sbb. “Kebebasan
mendasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil, dan
bidang-bidang lainnya dimiliki oleh perempuan, tanpa dibatasi oleh ikatan
perkawinan dan berlandaskan kepada persamaan mutlak antara perempuan dan
lelaki.” Artinya konvensi ini memberikan kebebasan tanpa batas kepada kaum
perempuan. Mereka boleh melakukan apa saja, termasuk berhubungan sesama
jenis atau berpakaian tanpa batas susila. Inilah yang menyebabkan
bertambahnya keraguan sebagian negara Islam untuk turut bergabung dalam
konvensi ini.
Fariba Alasawand, anggota
Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Iran, mengkritisi poin lain dalam konvensi
ini. Ia mengatakan, “Konvensi PBB adalah sarana untuk memperluas
imperialisme dan tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kebudayaan global
yang bersumber dari Amerika. Adalah jelas bahwa kondisi perempuan tidak sama
di semua negara. Dalam masyarakat Islam, perempuan tidak dieksploitasi
sebagaimana yang terjadi di Barat. Masalah utama dalam hal ini sesungguhnya
adalah adanya pandangan rendah terhadap perempuan dalam kebudayaan dan
adat-istiadat sebuah masyarakat.” Alasawand menyimpulkan bahwa hasil positif
yang bisa didapat dari konvensi ini akan lebih sedikit dibandingkan dengan
dampak negatifnya.
Banyaknya negara yang
meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan mengindikasikan bahwa terjadi kezaliman yang meluas terhadap
perempuan di seluruh dunia yang sebagian besarnya memiliki akar sejarah dan
budaya. Namun demikian, kelemahan konvensi ini terletak pada ketiadaan
perhatian terhadap kebudayaan dan kepercayaan bangsa-bangsa yang berbeda
serta ketidakpedulian terhadap keistimewaan fitri dan realitas manusia.
Pasal 1 hingga 16 konvensi
ini menyebutkan kesetaraan tanpa batas antara perempuan dan lelaki. Saat ini
pun, para doktor dan psikolog tidak dapat menerima kesetaraan yang tidak
masuk akal ini. Tuhan telah menciptakan manusia dari satu jenis dan dengan
ciri-ciri yang berbeda. Oleh karena itu, jika perempuan dan lelaki tidak
memiliki perbedaan, pada dasarnya, pengertian perempuan dan lelaki tidak
akan muncul. Sesungguhnya, hal yang terpenting adalah meletakkan perempuan
dan lelaki di posisinya masing-masing dan di posisi itu, disediakan
fasilitas yang sama bagi mereka untuk bergerak ke arah kesempurnaan Ilahiah.
Salah satu poin yang
mengkhawatirkan dari konvensi anti diskriminasi perempuan ini adalah adanya
paham feminisme mutlak yang menguasai isi konvensi dan penolakan atas
kedudukan mulia keluarga. Dalam pasal-pasal konvensi ini, peran ibu yang
merupakan manifestasi kelembutan, kepemimpinan dan pengaruhnya dalam
keluarga, serta partisipasi sosialnya, sama sekali tidak dihiraukan.
Dalam pasal ke-10 konvensi
ini, bentuk kesetaraan pekerjaan dan sistem pendidikan telah diprogram
berdasarkan kepada kesetaraan perempuan dan lelaki. Dalam pasal ini, kondisi
fisik perempuan tidak dipedulikan dan pendidikan khusus untuk anak perempuan
yang berguna dalam menjalankan perannya sebagai isteri dan ibu tidak
dipedulikan. Dalam pandangan para feminis yang menyusun isi konvensi itu,
potensi khusus dalam diri perempuan untuk menjadi isteri dan ibu sama
sekali tidak ada dan tidak memerlukan keahlian dan pendidikan apapun.
Dalam pasal ke-15 konvensi
ini, disebutkan, “Lelaki dan diberi hak yang sama di hadapan undang-undang
dalam hal kebebasan pulang-pergi secara individu dan kebebasan memilih rumah
serta tempat tinggal.” Dalam pasal ini sama sekali tidak disinggung mengenai
hak serupa terhadap laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Bila dua
orang yang telah menikah masih bebas menentukan tempat tinggal dan tinggal
di tempat yang terpisah, pernikahan dan keluarga sudah kehilangan maknanya.
Padahal, keluarga adalah sebuah institusi pendidikan yang berpengaruh dan
konstruktif. Sebuah keluarga haruslah hidup bersama dengan penuh kasih
sayang.
Kelemahan konvensi ini
menyebabkan munculnya berbagai penentangan serius dari berbagai kalangan
masyarakat. Organisasi Non-Pemerintah Perempuan Amerika dalam situs
internetnya menyatakan bahwa konvensi ini melanggar konsep keibuan, agama,
dan kedaulatan bangsa, serta bertentangan dengan statemen hak-hak manusia
dan organisasi internasional yang lain.
Organisasi perempuan
Amerika ini dalam makalahnya menulis, ”Serangan terhadap peran ibu, agama,
dan kedaulatan bangsa sekali lagi mengancam kita. Jika kita memperhatikan
dokumen PBB, akan terlihat bahwa kondisi PBB saat ini sudah berubah dari
waktu-waktu yang lampau. Hal ini bisa kita lihat dalam konvensi yang telah
menyerang peran kaum ibu, agama, dan kedaulatan bangsa, dan juga bisa
dilihat dalam haluan kerja PBB yang mulai berubah.
Konvensi mengklaim bahwa
sebelum kita meratifikasinya, kita boleh melakukan penilaian
terhadapnya dalam menghadapi poin-poin yang menyerang posisi keibuan, agama,
dan kepentingan nasional kita.Tetapi dalam pasal ke-28, konvensi itu dengan
jelas sekali menyatakan bahwa segala bentuk penilaian atau perubahan yang
tidak sesuai dengan tujuan konvensi tidak akan diterima.”
Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan ini disusun dengan tujuan untuk
menyelamatkan manusia dan perempuan dari kezaliman dan diskriminasi. Namun,
isi konvensi itu justru membawa situasi yang tidak nyaman bagi kaum
perempuan Barat sendiri dan mengandung pemikiran Barat. Pengalaman
menunjukkan bahwa perjanjian atau konvensi yang diajukan oleh negara adidaya
mempunyai tujuan yang khusus dan disusun atas dasar kebudayaan imperialis.
Dengan kekuasaan dan dana yang besar, negara-negara adidaya melaukan
globalisasi budaya dengan mengatasnamakan persahabatan. Mereka bertujuan
untuk mengikis kebudayaan pribumi, sistem budaya yang bernilai, kepercayaan,
dan keyakinan agama, serta identitas nasional dan menggantinya dengan
kebudayaan Barat.
Dengan melihat kepada
fakta-fakta yang telah kami ungkapkan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa
para penyusun “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan” ini harus melakukan revisi ulang terhadap isi konvensi itu dan
menutupi kekurangannya. Umat manusia telah berusaha selama kira-kira 60
tahun untuk menyusun sebuah surat perjanjian yang dapat diterima oleh
negara-negara dunia tanpa menghiraukan perbedaan warna, bangsa, dan jenis
kelamin. Namun, kini terbukti bahwa surat perjanjian itu memerlukan
penelitan dari para pakar sosial dan mengakomodasi kebudayaan nasional asli
sebuah bangsa.
Ke Atas
KE INDEX |