PEREMPUAN

Larangan Berjilbab: Sebuah Serangan Terhadap Islam

Parlemen Perancis akhirnya pada tanggal 10 Februari lalu mengesahkan undang-undang larangan berjilbab terhadap para muslimah di negara itu. Larangan berjilbab ini, dalam bentuk lain,  juga diberlakukan di berbagai kawasan Eropa lainnya dan Amerika. Fenomena ini menunjukkan adanya konspirasi yang telah direncanakan sebelumnya. Larangan berjilbab di Perancis itu disahkan oleh parlemen negara ini tanpa menghiraukan protes dan demonstrasi penentangan dari umat Islam seluruh dunia. Berbagai organisasi hukum dan lembaga internasional pun turut memberikan reaksi mereka terhadap masalah ini dan mengecam Perancis sebagai pelanggar hak-hak asasi umat Islam.

Menurut pandangan para praktisi hukum, undang-undang yang akan diberlakukan di sebuah negara haruslah bersesuaian dengan sejumlah faktor dan parameter dasar undang-undang internasional dan hak-hak asasi yang diakui secara umum. Faktor atau parameter tersebut di antaranya adalah kesesuaian dengan fitrah dan esensi manusia, akal dan logika, dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Tetapi mengenai jilbab, parameter dasar penetapan undang-undang ini sama sekali tidak dihiraukan. Penutup tubuh, pada dasarnya membedakan manusia dan hewan dan merupakan satu peraturan yang telah diterima dunia. Sejak dimulainya sejarah, ketelanjangan mutlak tidak diterima oleh masyarakat kecuali di lingkungan yang terbatas sebab manusia secara naluri cenderung untuk menutup anggota badan mereka. Meskipun cara berpakaian terkait dengan prinsip keluarga, individu, budaya, serta nilai-nilai sebuah masyarakat, namun berpakaian adalah sebuah nilai universal yang dianut umat manusia seluruh dunia.

Di pihak lain, pengadilan di Eropa dan AS dalam berbagai kasus seputar penggunaan jilbab, berkali-kali telah memberikan keputusan untuk memberikan kebebasan penggunaan jilbab. Artinya, menurut undang-undang yang dianut oleh negara-negara Barat tersebut, penggunaan jilbab bukanlah sebuah tindak kriminal yang melanggar aturan negara. Bila ditinjau menurut akal sehat, pakaian bukanlah ancaman terhadap sistem masyarakat dan keamanan sebuah negara. Bahkan  sejarah membuktikan, bila dalam sebuah masyarakat kaum perempuannya menggunakan pakaian yang sopan dan memiliki keterikatan terhadap aturan akhlak dan kemuliaan, masyarakat tersebut jauh dari kekacauan dan tindakan asusila.

Dewasa ini, kaum perempuan di negara-negara industri dan maju sebagian besarnya tidak lagi memiliki keamanan individu dan sosial yang diperlukan. Sekjen Organisasi Kesehatan Sedunia atau WHO pada tahun 1997 secara resmi menyebutkan bahwa di negara-negara maju, dari setiap lima perempuan, seorang di antaranya pernah mengalami pelecehan seksual. Beberapa penelitian yang dilakukan secara terpisah di Amerika menunjukkan data bahwa 20 persen perempuan Amerika telah mengajukan tuntutan ke pengadilan negara ini atas kasus pelecehan seksual. Dari fakta ini bisa disimpulkan bahwa jika sebuah negara memang benar-benar ingin menjamin keamanan sosial warganya, undang-undang yang terlebih dahulu harus dibuat adalah aturan berpakaian kaum perempuan yang sesuai dengan fitrah manusia.

Sesungguhnya, masalah utama di balik keluarnya undang-undang pelarangan jilbab ialah ketakutan pemerintah negara-negara Barat terhadap semakin berkembangnya Islam. Negara-negara Barat senantiasa berusaha untuk memburukkan citra Islam, di antaranya dengan menggambarkan bahwa Islam mengekang kaum muslimah dengan aturan-aturan agama yang ketat. Namun kini, kaum muslimah telah mampu tampil ke tengah masyarakat di berbagai bidang. Kaum muslimah berhasil membuktikan bahwa kepatuhan terhadap aturan-aturan agama Islam, termasuk aturan berjilbab, sama sekali tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan mengembangkan potensi semaksimal mungkin.


Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pelarangan jilbab di Perancis dan negara-negara Barat lainnya, merupakan usaha Barat untuk memaksa umat Islam agar melanggar hukum agama mereka sendiri. Oleh karena itu, undang-undang larangan berjilbab di Perancis merupakan sebuah ujian bagi umat Islam. Jika undang-undang ini berhasil dilaksanakan dan kaum muslimah Perancis bersedia melepaskan jilbab mereka, gerakan anti jilbab ini akan semakin meluas ke seluruh negara-negara Barat. Bagi pemerintah negara-negara Barat, yang menjadi masalah sesungguhnya bukanlah jilbab yang merupakan aturan Islam, melainkan  keberadaan agama Islam itu sendiri.

Dewasa ini, tingkat kecenderungan terhadap  Islam di dalam masyarakat Barat semakin tinggi. Selama tiga dasawarsa lalu, anak-anak muda Barat memegang ideologi nihilisme atau ateisme, dan mereka menjalani kehidupan berdasarkan ideologi tersebut. Namun zaman membuktikan bahwa kehidupan dengan ideologi nihilisme hanya berujung pada kesia-siaan dan keputus-asaan. Karena itulah, kaum muda di Barat kini tengah berusaha mencari jalan hidup baru yang bisa membawa mereka kepada kebahagiaan. Islam dengan ajarannya yang mulia dan suci, menawarkan jalan hidup yang benar kepada pemeluknya, yang menjamin kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Ketertarikan masyarakat Barat terhadap Islam ini membuat pemerintah mereka merasa terancam karena Islam adalah ajaran yang menentang penyelewengan kekuasaan dan moral, sesuatu penyelewengan yang selama ini selalu dipraktekkan oleh pemerintah Barat.

Samuneh Fur, seorang wanita Perancis berusia 65 tahun yang memeluk agama Islam pada tahun 1964 mengatakan, “Undang-undang larangan berjilbab ditetapkan untuk menghalangi meluasnya pengaruh Islam di Perancis. Anak muda muslim di Eropa kini menyambut jilbab dengan lebih baik dibandingkan dari waktu-waktu yang lampau dan hal ini menimbulkan ketakutan pada masyarakat Eropa.”

Muhammad Abu Athrus dari Strasbourg menyatakan, “Perancis adalah sebuah negara yang harus menghormati kebebasan individu. Jilbab merupakan sebuah pilihan pribadi dan setiap orang harus memiliki kebebasan dalam membuat keputusan. Pengesahan undang-undang larangan berjilbab di Perancis membuktikan adanya masalah yang lebih penting dan lebih dalam dari sekedar penggunaan jilbab, yaitu ketakutan mereka terhadap infiltrasi budaya Islam.”

Abu Athrus yang telah tinggal selama 40 tahun di Perancis dan mempunyai anak-anak yang berkewarganegaraan Perancis, selanjutnya berkata, “Anak saya pergi ke sekolah dengan menggunakan jilbab karena itulah yang diperintahkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada undang-undang yang bisa menolak pakaian ini dan kami akan tetap melaksanakan aturan Tuhan ini.”

Abdul Salam Banesh, seorang warga Perancis warga asal Maroko yang merupakan imam masjid, mengatakan, “Sebenarnya, Islamlah yang menjadikan sasaran dalam pengesahan undang-undang larangan berjilbab ini. Islam selama ini telah diperkenalkan sebagai musuh Barat, namun kini perkembangan Islam di Barat malah semakin meluas karena Islam merupakan agama yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan. Perkembangan Islam inilah yang membuat pemerintah Barat ketakutan.”

Mehrshad Shababi, Ketua “Organisasi Perempuan Pencinta Perdamaian dan Kebebasan”, dalam sebuah pernyataannya menyebutkan bahwa dengan pengesahan undang-undang larangan berjilbab itu, Eropa berkeinginan untuk mengeluarkan  kaum muslimah dari aktivitas kemasyarakatan dan untuk melecehkan ajaran agama Islam, dengan tujuan agar bisa melakukan pelecehan di bidang yang lain terhadap Islam. Selain itu, Barat juga menginginkan agar umat Islam tidak lagi mempunyai simbol agama apapun dalam masyarakat. Namun dalam hal ini, sejarah Islam membuktikan bahwa para musuh Islam sama sekali tidak pernah bisa memadamkan cahaya Ilahi.”

  

KE INDEX